Thursday, July 30, 2009

Good Will Hunting

0

Director : Gus Van Sant
Writer : Ben Afflect, Matt Damon
Genre : Drama

will hunting, 21 years old man, is an orphaned young genius, assigned by his parole officer to a janitorial job at MIT. will is a troubled individual and when he was a child, he was the frequent victim of abuse. but he's a mathematical genius with a photographic memory and the ability to conceive simple solutions to complex problem.

then, he solving a difficult theorem on a hallway blackboard.


Thursday, July 16, 2009

Mewujudkan Kota Ramah Anak: Memberikan Ruang Publik Bagi Anak

0

Fenomena anak yang bermain di jalan raya atau bahkan gang, adalah realitas yang dapat dengan mudah kita temui. Anak-anak berebut tempat dengan para pengguna jalan lainnya, dimana jalan kemudian dirubah menjadi arena bermain sepakbola, bulu tangkis, dan sebagainya. Terkait dengan hal tersebut, bermain-main di jalan raya menjadi salah satu penyebab kematian anak-anak berusia 10 - 14 tahun. Ini tentu saja bukan suatu hal yang berlebih, mengingat anak-anak yang bermain di jalan raya beresiko tertabrak kendaraan.

Pencegahan anak-anak untuk bermain di jalan raya bukanlah penyelesaian. Bagaimana tidak karena dunia anak adalah dunia bermain-main. Persoalannya di sini adalah kurangnya ruang bermain bagi anak-anak, sehingga mereka menjadikan tempat-tempat yang tidak selayaknya menjadi tempat bermain, menjadi ruang bermainnya.


Anak-anak memiliki energi untuk beraktivitas yang lebih besar dan lebih lama dibanding orang dewasa dalam hal bermain, maka wajar jika anak membutuhkan ruang bermain yang lebih luas. Ironisnya tempat bermain adalah hal yang langka saat ini, dimana tidak semua tempat menyediakan ruang bermain yang memadai bagi anak atau jika ada harus membayar tiket yang relatif mahal.

Hal ini dapat dikatakan sebagai bentuk kriminal pada anak-anak.


(to be continue)

Wednesday, July 01, 2009

Ulang Tahun Jakarta: Menjadikan Jakarta Kota Ramah Anak

0

500 tahun yang lalu, Jakarta adalah sebuah bandar kecil di muara sungai Ciliwung. Kota bandar itu kemudian berkembang menjadi bandar internasional yang ramai. Dalam laporan para penulis Eropa pada abad XVI, kota itu disebutkan sebagai sebuah kota bernama Kalapa yang menjadi Bandar Kerajaan Hindu bernama Sunda yang beribukota di Pajajaran. Dalam upaya pencarian akan rempah-rempah, Portugis menduduki kota tersebut. Selanjutnya, Kalapa berhasil dikuasai oleh seorang muda bernama Fatahillah yang kemudian mengganti nama Kalapa menjadi Jayakarta pada tanggal 22 Juni 1527 (yang kemudian menjadi hari ulang tahun kota Jakarta). Pada akhir abad XVI, Jayakarta dikuasai oleh VOC, dan diubah namanya menjadi Batavia. Batavia selanjutnya menjadi pusat perekonomian dan pemerintahan. (http://www.my-indonesia.info/page.php?ic=1197&id=1461). 

 22 Juni yang lalu, Jakarta merayakan ulang tahunnya ke-482, sebuah perjalanan yang cukup panjang tentunya. Momen ini cukup istimewa, mengingat yang berulang tahun adalah ibukota negara. Berbagai even pun digelar, sebut saja Festival Passer Baru, Pekan Raya Jakarta hingga banjir diskon di beberapa tempat. Adalah menarik untuk melihat fenomena anak di Jakarta, mengingat jumlah anak di Jakarta cukup banyak, sekitar 60-70% dari jumlah populasi di Jakarta. 

Kota Ramah Anak
Ide tentang kota diawali dengan penelitian tentang Childern’s Perception of the Environment oleh Kevin Lynch (arsitek dari Massachusetts Institute of Technology) di 4 kota, yaitu Melbourne, Warsawa, Salta dan Mexico City pada tahun 1971 – 1975, dalam rangka program Growing Up in the City yang disponsori oleh UNESCO. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa lingkungan kota yang terbaik bagi anak adalah yang memiliki komuniti yang kuat secara fisik dan sosial, mempunyai aturan yang tegas dan jelas, yang memberi kesempatan kepada anak; dan fasilitas pendidikan yang mampu memberi kesempatan bagi anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan serta dunia mereka. Dalam tataran internasional, terkait dengan hal anak, PBB telah mengadopsi Konvensi Hak Anak Tahun 1989, yang didalamnya memuat 4 hak pokok anak, yaitu hak hidup, perlindungan, tumbuh kembang dan partisipasi. Selain itu, terdapat pula prinsip-prinsip yang harus diperhatikan, yaitu non diskriminasi dan mengutamakan yang terbaik untuk anak (the best interested of child). Pada KTT Bumi di Rio de Janeiro tahun 1992, disepakati prinsip-prinsip Agenda 21, yaitu Program Aksi untuk Pembangunan Berkelanjutan. Pada Bab 25 Agenda 21 dinyatakan bahwa anak dan remaja merupakan salah satu major group yang dilibatkan untuk melindungi lingkungan dan kegiatan masyarakat yang sesuai dan berkelanjutan. Bab 28 Agenda 21 juga menjadi rujukan bahwa remaja berperan serta dalam pengelolaan lingkungan. Penelitian Kevin Lynch kemudian ditinjau kembali, dan dilakukan penelitian serupa oleh Dr Louse Chawla dari Children and Environment Program of the Norwegian Centre for Child Research yang diseponsori oleh UNESCO dan Child Watch International di Argentina (Buenos Aires dan Salta), Australia (Melbourne), Inggris (Northampton), India (Bangalore), Norwegia (Trondheim), Polandia (Warsawa), Afrika Selatan (Johannesburg) dan Amerika Serikat (Oaklands dan California). Selanjutnya, pada Konferensi Habitat II di Istambul, Turki pada tahun 1996 ditandatangani sebuah Program Aksi untuk Membuat Permukiman yang lebih nyaman untuk ditempati dan berkelanjutan. Dalam pasal 13, secara spesifik ditegaskan bahwa anak dan remaja harus mempunyai tempat tinggal yang layak, terlibat dalam proses pengambilan keputusan, terpenuhinya kebutuhan dan peran anak dalam bermain di komunitinya. 

Saturday, June 06, 2009

sejenak berbincang nasib BMI

0

Fenomena buruh migran kemudian memunculkan apa yang dinamakan dengan feminisasi migrasi. Dimana banyak perempuan kemudian menjadi buruh migran di beberapa negara. Alih-alih memperoleh rezeki yang sulit didapatkan di negeri sendiri tidak jarang buruh migran ini mengalami eksploitasi di tempat kerja. Eksploitasi tubuh atau kerja terkadang ditambah pula dengan kekerasan yang dilakukan oleh suami. Keadaan semacam ini saya jumpai dalam perjumpaan saya dengan beberapa kawan saya yang menjadi BMI.

Sebut saja namanya S. Seorang perempuan yang tinggal di sebuah kota di kawasan Pantai utara di Jawa Barat. Kemiskinan kemudian membuat banyak perempuan di desa tempat tinggalnya beramai-ramai ke luar negeri untuk bekerja. Entah itu melalui jalur legal ataupun ilegal. Demikian halnya dengan S yang kemudian berangkat sebagai BMI di sebuah negara di kawasan timur tengah.

Suami S mengizinkannya berangkat ke luar negeri sebagai BMI. Bagi perempuan lebih mudah bekerja di luar negeri ketimbang laki-laki. Berbeda dengan laki-laki yang harus membayar sejumlah uang dengan nominal yang cukup tinggi. Bagi perempuan biaya yang dikeluarkan jauh lebih rendah. Selain itu, perempuan lebih banyak dibutuhkan karena sektor yang membutuhkan adalah rumah tangga dan dengan upah yang rendah karena pekerjaan di ranah domestik belum dihargai. Ini tentu saja tidak lepas dari adanya ketidakadilan gender, dimana perempuan diperankan dengan peran domestik.

Sebagaimana dengan nasib BMI lainnya, S bekerja siang malam dengan sedikit waktu untuk beristirahat. Setiap bulannya S mengirimkan uang kepada suaminya. Berkat kiriman uang dari S, suami S membeli sebuah rumah dan dia mengatakan pada S akan mengikuti pemilihan lurah di desanya. Bukan rahasia lagi jika untuk menjadi calon lurah harus mengeluarkan uang yang cukup banyak. Alhasil uang yang dikirimkan S tersedot untuk hal itu, dan malangnya suami S kalah dalam pemilihan lurah.

2 tahun berlalu, dan kontrak kerja S pun habis sehingga S memutuskan untuk pulang. Ketika pulang, betapa kecewanya S ketika mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi dan S tidak diperbolehkan tinggal di rumah yang dibeli melalui hasil keringatnya. Hasil kiriman S selama bekerja di luar negeri habis tak bersisa, bahkan terusir dari rumahnya sendiri. Dengan nasibnya itu, S kemudian memutuskan untuk kembali ke luar negeri.

Masih di kota yang sama. Sebut saja namanya N. Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, apalagi penghasilan suaminya sebagai pengayuh becak yang tidak seberapa membhuat N memutuskan untuk bekerja di luar negeri sebagai PRT. Belum 2 tahun masa kerjanya, N kembali ke kampungnya dalam keadaan hamil. Majikannya telah menghamilinya dan tidak mau bertanggung jawab. Bahkan majikan perempuannya memukulinya karena hal tersebut. N tidak kuasa membela diri, dan dia dipulangkan. Beruntunglah, suaminya mau menerimanya. Dengan keadaan N tersebut, tentu saja membuat perekonomian keluarga muda itu semakin sulit.

Cerita S ataupun N tentu saja hanya 2 dari banyak cerita sedih pahlawan devisa negara ini. Persoalan buruh migran bukanlah hal baru, dan tentu saja diperlukan komitmen yang serius untuk mengatasi hal ini.

Thursday, June 04, 2009

Setahun berlalu..

1

Sebuah keresahan, mungkin dari sana semuanya bermula. Keresahan akan kemapanan yang sejenak aku nikmati, keresahan untuk belajar, keresahan untuk berbagi, keresahan untuk berbuat sesuatu, dan segala alasan lain yang tidak bisa diungkapkan. Namun tentu saja bukan suatu hal yang kebetulan, karena tidak ada hal yang terjadi secara kebetulan. Ini aku sadari betul. Segala keresahan yang mencari bentuknya dan kemudian hal ini ada. Membuat aku berproses dengan mereka, kawan-kawanku. Belajar dari mereka, memuaskan ingin tahuku, bergumul dengan ingin serta kebingunganku. Dan tak terasa setahun lebih telah berlalu. Perlahan, kawan-kawan kecilku telah menyeruak dalam hatiku. Memiliki tempat hingga membuatku memikirkannya. Sungguh mereka survivor yang baik, mampu bertahan dalam lingkungannya yang mungkin aku tidak sanggup. Namun persoalannya adalah bagaimana agar daya survive mereka pun berkualitas. Terlalu bombastis jika dibilang itu adalah PRku.. Namun rasanya ingin berbuat sesuatu untuk mereka, dengan langkah kecilku yang berusaha menemani mereka. Selama setahun ini ada banyak rasa yang tak bisa diungkap. Ketika bosan menyeruak, atau ketika semangat berfluktuasi atau ketika harus menyembunyikan rasa. Sungguh bukan hal yang mudah. Yang kadang ingin membuatku lari menyingkir, menghilang atau apalah. Terasa egois rasanya, apalagi ini jelas bertentangan dengan apa yang aku yakini dalam menjalin hubungan. Semua rasa yang ada, tentunya tidak sebanding dengan tanggung jawab moralku atau kebahagiaan melihat senyum mereka. Semoga ini 'kan terus menjadi semangatku. Amien.

Tuesday, June 02, 2009

Hak Perempuan Adat Terpencil dalam Konteks Hak Asasi Perempuan

0

Hak asasi perempuan dan anak perempuan merupakan bagian yang melekat, menyatu
dan tidak terpisahkan dari hak asasi manusia yang universal.

Deklarasi dan Program Aksi Wina*
(bag. I, ayat 18)


Komunitas Adat Terpencil (KAT) adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik (Keppres No. 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil). KAT tersebar di seluruh Indonesia, baik di pulau besar maupun di pulau kecil. Berdasarkan data Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, Departemen Sosial, persebaran KAT di Indonesia sebesar 229.479 KK, dan pada hingga tahun 2008, jumlah yang sudah diberdayakan sebanyak 73.514 KK dan yang belum diberdayakan sebanyak 143.402 KK.

Sebagai bagian dari warga Negara Indonesia, KAT memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Pun demikian karena keterbatasannya, hak-hak warga KAT relatif belum/ kurang terpenuhi, baik dalam hak sipil dan politik (sipol) serta hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). Akibatnya hak-hak warga KAT sebagai warga negara belum dapat dinikmati, sehingga KAT menjadi bagian dari kelompok marginal di negara ini. Karenanya dalam upaya pemberdayaan KAT mencakup pula upaya perlindungan terhadap KAT.

Berkaitan dengan upaya perlindungan terhadap KAT dan upaya pemenuhan hak-haknya, menarik untuk melihat mengenai hak-hak perempuan KAT. Jika KAT merupakan bagian dari kelompok marginal, maka perempuan KAT berada dalam kondisi yang lebih tidak diuntungkan, karena mereka adalah KAT dan karena mereka perempuan. Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa hingga saat ini ketimpangan gender adalah realita yang masih sering ditemukan di lapangan dan perempuan KAT merupakan bagian dari the voiceless yang juga mengalami dampak dari ketimpangan gender.

Dalam konteks hukum internasional, telah ada pengakuan terhadap Hak Asasi Perempuan (HAP), demikian pula halnya dengan perempuan komunitas adat terpencil. Sebagaimana dengan perempuan lainnya, perempuan komunitas adat terpencil memiliki hak yang sama.

Perkembangan Hak Asasi Perempuan
HAP dapat dipahami sebagai hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, karena dia perempuan. HAP muncul karena Universal Declaration of Human Right Declaration (UDHR) belum mampu mengakomodasi perlindungan terhadap perempuan atas pelaksanaan haknya. Jadi, HAP merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), yang tidak lepas dari sejarah perkembangan HAM.

HAP merupakan gelombang HAM ketiga, yang muncul karena UDHR beserta dua konvensi turunannya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) belum cukup mengakomodir hak dasar perempuan, belum mengakui adanya perbedaan (differences) antara perempuan dan laki-laki serta tidak mengatur aksi afirmatif kepada kelompok rentan, termasuk perempuan.

Pada tahun 1979, PBB mengadopsi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/ CEDAW). CEDAW merupakan deklarasi hak asasi manusia yang secara komprehensif mengakui HAP dan menjadi instrumen universal pertama yang mengatur HAP. Bahkan CEDAW dianggap sebagai bill of rights for women yang menjadi standar universal pertama yang mengatur tentang HAP.

Sebelum lahirnya CEDAW, telah ada instrumen-instrumen internasional yang diadopsi berkaitan dengan perempuan. Konvensi Pemberantasan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Manusia tahun 1949, memberikan perhatian terhadap kerentanan perempuan di wilayah/ lingkungan khusus. Bahkan pada tahun 1951, ILO telah menetapkan perjanjian antara Negara untuk menerapkan upah yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya. PBB pada tahun 1967, mengeluarkan deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Pada tahun 1974, PBB mengeluarkan Deklarasi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Keadaan Darurat dan Konflik Bersenjata, yang menunjukkan adanya pengakuan terhadap kerentanan perempuan dan anak dalam situasi konflik.

CEDAW memuat 12 area HAP, yaitu peran stereotipe dan prasangka; prostitusi; kehidupan publik dan politik; partisipasi pada tingkat internasional; kewarganegaraan; hak yang sama dalam pendidikan; ketenagakerjaan; kesehatan dan keluarga berencana; ekonomi dan manfaat sosial; perempuan pedesaan; persamaan di muka hukum; serta perkawinan dan hukum keluarga. Kedua belas area HAP tersebut mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Ini artinya CEDAW secara holistik memasukkan hak-hak tersebut dalam segala bidang kehidupan manusia, tanpa mendikotomikan antara urusan publik dan privat. Hal itu berbeda dengan instrumen HAM sebelumnya yang mendikotomikan antara yang publik dan yang privat, padahal keduanya saling kait mengkait.

Perkembangan HAP tidak berhenti pada CEDAW, namun berkembang ke isu-isu yang belum diakomodasi dalam CEDAW. Dalam Konferensi HAM di Wina Tahun 1993, HAP dan hak anak diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari HAM universal. Pada tahun 1995 diadakan Konferensi Sedunia keempat tentang Perempuan di Beijing yang menghasilkan Deklarasi Beijing dan Landasan Aksi Beijing. Dalam konferensi Beijing ini dirumuskan aksi-aksi yang harus dilaksanakan untuk memajukan dan memberdayakan perempuan. Dalam deklarasi ini dinyatakan bahwa persamaan antara perempuan dan laki-laki adalah masalah hak asasi, syarat dari keadilan sosial dan persamaan pembangunan dan perdamaian.

Komite CEDAW pada tahun 1992 mengeluarkan Rekomendasi Umum Nomor 19 tentang Kekerasan terhadap Perempuan, dimana kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk diskriminatif terhadap perempuan. Persoalan hak reproduksi kemudian diakui pada tahun 1994 melalui Konferensi tentang Kependudukan dan Pembangunan di Kairo. Konferensi ini merupakan konferensi HAM internasional pertama yang memberikan perhatian kepada orang muda, termasuk perempuan. Pada tanggal 6 Oktober 1999, Majelis Umum PBB mengadopsi Optional Protocol terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang memungkinkan pelaporan oleh individu atau kelompok.

Hak Perempuan Adat terpencil dalam Instrumen HAP
Keterbatasan yang dimiliki warga KAT telah menjadikan mereka sebagai bagian dari kelompok yang termarginalkan di negara ini. Dalam konteks ini, perempuan KAT mengalami dua kali pemarginalan, yaitu karena mereka KAT dan karena mereka perempuan. Oleh karenanya perempuan adat terpencil termasuk dalam kategori kelompok rentan, yang secara spesifik diakui dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan mengenai kelompok-kelompok perempuan yang rentan dengan kekerasan. Ini terlihat dari hal berikut:

“menimbang, bahwa beberapa kelompok perempuan, seperti perempuan dalam kelompok-kelompok minoritas, perempuan masyarakat adat, perempuan pengungsi, perempuan migran, perempuan yang hidup di pedesaan atau pedalaman, perempuan-perempuan papa, perempuan dalam lembaga pemasyarakatan atau tahanan, perempuan kanak-kanak, perempuan cacat, perempuan lanjut usia, perempuan dalam situasi konflik bersenjata, adalah kelompok yang rentan kekerasan.”

Adanya konvensi tersebut menunjukkan bahwa perempuan adat terpencil merupakan kelompok perempuan yang rentan terhadap kekerasan dan harus mendapatkan perlindungan. Sebagaimana dengan perempuan lainnya, perempuan adat terpencil memiliki hak yang sama, hanya saja karena keterbatasan yang dihadapi perempuan adat terpencil menyebabkan perlunya perhatian yang lebih serius. Hak-hak perempuan KAT yang perlu diperhatikan antara lain:

a.Kesehatan Reproduksi
Kesehatan reproduksi dalam Kongres Kependudukan dan Pembangunan di Kairo tahun 1994 didefinisikan sebagai keadaan sehat fisik, mental, sosial, dan tidak sekedar tidak memiliki penyakit atau keadaan lemah. Ini artinya, kesehatan reproduksi tidak hanya menyangkut persoalan fisik, tetapi juga berkenaan dengan masalah sosial dan mental. Kesehatan reproduksi merupakan hak semua orang, baik itu perempuan ataupun laki-laki. Meski demikian, karena perbedaan status dan sifat khususnya, perempuan menghadapi masalah yang lebih besar. Dalam Rekomendasi Umum No 24 tahun 1999 tentang Perempuan dan Kesehatan (pasal 12) disebutkan bahwa kesehatan reproduksi merupakan hak dasar perempuan. Hal ini terkait dengan rentannya perempuan terhadap persoalan kesehatan reproduksinya. Karena kondisi biologisnya yang unik, perempuan mengalami kecenderungan mengalami kerentanan dibanding laki-laki.

Berkaitan dengan persoalan ini, perempuan memiliki 4 permasalahan yaitu terlalu muda mengalami kehamilan, terlalu sering melahirkan, terlalu dekat jarak kelahiran dan terlalu tua melahirkan. Empat hal tersebut mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan. Kesehatan reproduksi juga menyangkut akses terhadap pelayanan ketika akan melahirkan. Akibat dari lokasinya yang relatif sulit dijangkau sehingga menyebabkan ibu hamil kurang mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Berdasarkan catatan United Nations Children’s Fund (UNICEF), untuk setiap 1.000 kelahiran, empat perempuan meninggal. Di Papua, lebih dari 10 perempuan adat meninggal setiap 1000 kelahiran. Tingginya tingkat kematian ibu hamil dan bayi yang dilahirkan juga dialami oleh Suku Anak Dalam di Jambi. Ini terlihat dari makin berkurangnya populasi suku tersebut. Data pada tahun 2002 menyebutkan bahwa orang Rimba yang bermukim di Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) berjumlah 1.300 jiwa, di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) berjumlah 364 jiwa dan di sepanjang jalan lintas Sumatera 1.259 jiwa, sehingga jumlah keseluruhan adalah 2.923 jiwa. Pada tahun 2008, hasil pendataan Warsi menyebutkan jumlah orang Rimba di TNBD tetap, yaitu 1.300 jiwa, di TNBT 434 jiwa dan sepanjang jalan lintas Sumatera sebanyak 1.375 jiwa. Ini artinya, dalam kurun waktu 7 tahun hanya ada pertambahan sebanyak 186 jiwa. Hal ini diperkuat dengan laporan para tumenggung (petinggi/ ketua kelompok orang Rimba) mengenai tingginya tingkat kematian akibat melahirkan.

Adanya angka kematian ibu dan anak tidak lepas dari masih terbatasnya akses kesehatan serta masih adanya pernikahan usia muda di kalangan perempuan komunitas adat terpencil. Kehamilan yang terlalu dini merupakan kehamilan yang rawan bagi perempuan karena alat reproduksinya belum siap sehingga dapat menyebabkan terjadinya kematian ibu dan anak.

Ketidakadilan terhadap perempuan juga terlihat dari pernikahan, misalnya saja perempuan adat di Kasepuhan menikah berkali-kali tanpa surat resmi dan dinikahkan pada usia muda (12 – 16 tahun). Di Marori Minggey, Merauke, di mana masyarakatnya menganut sistem patrilineal, keberadaan anak laki-laki sangat penting. Akibatnya, apabila dalam suatu keluarga belum memiliki anak laki-laki maka istri (perempuan) harus siap untuk beberapa kali hamil hingga mendapatkan anak laki-laki. Hal itu tentu saja membuat perempuan sangat rentan kesehatan reproduksinya.

Berdasarkan hal tersebut, persoalan kesehatan reproduksi merupakan masalah penting. Persoalan kesehatan reproduksi termasuk pula informasi yang lengkap mengenai alat kontrasepsi, keluarga berencana dan alat-alat reproduksi.

b.Pendidikan
Hak atas pendidikan penting bagi perempuan dan anak perempuan karena beberapa alasan. Akibat faktor gender, akses perempuan ke dunia pendidikan cukup rendah, selain itu pendidikan belum mampu menjawab kebutuhan spesifik perempuan, misalnya pemahaman akan kesehatan reproduksi perempuan dan hak terbebas dari kekerasan berbasis gender. Pentingnya hak pendidikan bagi perempuan dan anak disadari dalam level internasional, dimana pendidikan dan pelatihan bagi perempuan dan anak perempuan masuk dalam 12 bidang kritis Deklarasi Beijing tahun 1995.

Pendidikan merupakan hak bagi semua orang, termasuk perempuan. Penekanan pada perempuan dan anak perempuan disebabkan karena kelompok ini merupakan kelompok rentan yang relatif kurang atau belum mampu mengakses pendidikan sebagaimana dengan laki-laki. Pendidikan (dalam arti sempit yang berarti adalah pengajaran di sekolah) bukan saja harus bersifat terbuka, namun juga memungkinkan semua orang untuk dapat menikmatinya tanpa ada perbedaan. Hal ini sebagaimana tercantum dengan jelas dalam pasal 10 CEDAW, yaitu:

“Para negara peserta harus mengambil semua tindakan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan, agar dapat menjamin bagi mereka hak-hak yang sama dengan laki-laki di bidang pendidikan dan terutama untuk menjamin atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.”

Pendidikan yang setara antara perempuan dan laki-laki juga menjadi tujuan utama dalam Millenium Development Goals (MDGs), yang menyebutkan adanya pendidikan dasar yang universal dan mengembangkan kesetaraan gender serta memberdayakan perempuan. Dimana dalam salah satu targetnya adalah mengurangi perbedaan dan diskriminasi gender dalam pendidikan dasar dan menengah. Pentingnya kesetaraan gender dalam pendidikan tidak lepas dari kenyataan masih adanya ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses pendidikan.

Pendidikan bagi perempuan dan anak (perempuan) adat terpencil menjadi penting karena masih rendahnya pendidikan anak perempuan. Dalam urusan pendidikan, anak perempuan acapkali dinomorduakan. Demikian halnya dengan anak perempuan adat terpencil. Dibanding anak laki-laki, anak perempuan tingkat pendidikannya lebih rendah. Ini tidak lepas dari adanya adat yang berlaku, dimana perempuan tidak perlu memiliki pendidikan yang lebih tinggi. Perempuan dipandang tidak perlu mendapatkan pendidikan tinggi karena perempuan nantinya lebih berperan dalam urusan domestik.

Sunday, May 10, 2009

laki-laki dan biolanya

0

Judul : Chicken with Plums (Ayam dengan Plum) 
Jenis : graphic novel 
Pengarang : Marjane Satrapi 
Penerbit : Gramedia 
Jumlah hal: 84 hal 

Buku ini punya arti banyak buat saya.. Bukunya saya beli di Gramedia Botani Square Bogor. Begitu lihat buku Marjane Satrapi, langsung saja dibeli. Untung ada uang tahun baru, jadi bisa dipake buat beli buku... 

Sedih y.. seperti cerita Nasser Ali, paman Satrapi yang diceritakan di buku ini. Mengambil setting di Iran tahun 1958. Nasser Ali menikahi Nahid, meskipun ia tidak mencintainya karena sebenarnya Nasser Ali mencintai Irene namun tak direstui ayah Irene sebab profesinya sebagai seniman. Nasser Ali memiliki 4 orang anak (excuse me..? katanya nggak cinta tapi sampe punya anak 4..).

Monday, April 20, 2009

sejenak membincangkan kartini

5


"kami manusia, seperti halnya orang laki-laki…. Lepaskan belenggu saya! Izinkan saya berbuat dan saya menunjukkan, bahwa saya manusia. Manusia, seperti laki-laki."

(Surat-surat Kartini, kepada Ny RM Abendanon, Agustus 1900)


Setiap tahunnya pada tanggal 21 April dirayakan Hari Kartini untuk mengenang perjuangan Kartini. Telah 130 tahun sejak Kartini kecil dilahirkan, atau 105 tahun Kartini meninggal. Terlepas dari perdebatan tentang hari Kartini, toh Kartini juga memiliki andil dalam sejarah pergerakan perempuan di negara ini, hal ini yang tidak boleh dinafikkan. Bukankah pemilihan hari Kartini lebih didasarkan pada pertimbangan politik penguasa pada saat itu. Perdebatan semacam ini justru melemahkan perjuangan perempuan, dan ini tentu saja akan menjadi hal yang kontraproduktif.

Esensi semangat dan pemikiran Kartini yang tidak boleh direduksi, sehingga terjebak dalam parayaan yang sifatnya ritual atau seremonial dan lebih menekankan pada posisi perempuan di ranah domestik. Hal ini yang seharusnya dikritisi. Dan melalui Hari Kartini, sudah seharusnya menjadi cara untuk mengenalkan tokoh perempuan yang lain.

Lebih dari seabad Kartini, namun perempuan masih menghadapi berbagai bentuk penindasan. Apa yang dialami Kartini, masih dialami perempuan pada hari ini. Misalnya saja pernikahan di usia muda. Tentu kita masih ingat bagaimana hebohnya ketika Syech Puji melangsungkan pernikahan dengan Ulfa, perempuan berusia 15 tahun. Atau kasus yang terbaru, pernikahan Manohara. Perempuan yang menikah di usia muda, menjadikan kesehatan reproduksinya sangat rentan, mengingat pada umur tersebut perempuan belum memiliki kesiapan, baik dari segi mental ataupun alat reproduksinya.

Permasalahan kedua adalah poligami, rasa-rasanya hal ini cukup banyak ditemukan di masyarakat. Salah satu kritikan terhadap Kartini adalah karena Kartini mau dipoligami, meskipun jika melihat konteks hidup Kartini, hal tersebut adalah hal yang tidak bisa ditolak oleh Kartini.

Saturday, April 11, 2009

tentang keperawanan perempuan

0


Judul Buku : Embroideries
Pengarang : Marjane Satrapi
Penerbit : Gramedia
Cetakan : Maret 2006
Jumlah Halaman : 136 halaman

Apa yang terjadi jika perempuan berkumpul bersama dan membicarakan persoalan perempuan? Ya, buku ini menceritakan tentang acara kumpul bersama perempuan Iran dalam acara minum the. Dalam obrolan tersebut, mereka membicarakan tentang seks, cinta dan laki-laki.

Para perempuan ini saling berbagi tentang keperawanan, kawin paksa, menjadi isteri simpanan dan operasi plastik.
“dan kenapa justru kaum perempuan yang mesti perawan?.... sebab laki-laki yang menuntut keperawanan dari perempuan adalah orang brengsek,” (hal )


Thursday, March 19, 2009

Perda Ramah Perempuan: Good Regulatory Governance with Gender Perspective

0

“...General policies are supposedly gender neutral
but have different impact on men and women.”
(Waylen,1996, h.13)



Reformasi telah membawa dampak yang cukup signifikan dalam tata pemerintahan di Indonesia, dimana terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan yang semula sentralistik ke sistem pemerintahan yang desentralistik. Konsep desentralisasi ini sendiri bukanlah hal baru, karena dengan jelas telah tertuang dalam UUD 1945 dimana desentralisasi bukan hanya konsep yang sifatnya politis tetapi juga anti sentralistik. Pemerintahan yang sentralistik dianggap tidak mampu memahami secara tepat nilai-nilai dan aspirasi lokal. Masyarakat akan lebih aman dan tentram dengan badan pemerintahan lokal yang dekat dengan rakyat, baik secara fisik maupun psikologis (Bonne Rust, 1968), karenanya pemerintahan yang desentralistik diperlukan agar pemerintahan mengacu pada kondisi dan keperluan lokal.

Otonomi daerah yang luas dan nyata kemudian diundangkan melalui Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah yang mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2000. Mekanisme ini mengisyaratkan kewenangan yang besar bagi daerah dalam mengelola daerahnya secara lebih mandiri. Kewenangan tersebut menjadi angin segar bagi daerah setelah sistem sentralistik yang sebelumnya diterapkan dirasa terjadi ketidakadilan dalam hubungan pusat dan daerah. Sebelumnya dengan dalih pemerataan pembangunan, terjadi pengerukan kekayaan daerah ke pusat, karenanya otonomi daerah dipandang sebagai media yang paling tepat untuk membangun demokrasi yang mengutamakan transparansi dan partisipasi aktif dari seluruh warga masyarakat. Demokrasi sendiri menurut Robert A. Dahl dinyatakan sebagai sistem yang benar-benar atau bertanggung jawab kepada semua warga negaranya.

Pelaksanaan otonomi daerah kemudian membuat seluruh pemerintah daerah bergiat dalam membenahi daerahnya masing-masing, termasuk dalam membangun dasar hukum yang mengatur aktivitas di daerah, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Karenanya, Perda memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena gerak operasional pemerintahan daerah dijalankan dengan Perda. Mengingat pentingnya Perda, sudah seharusnya Perda dibuat untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan otonomi daerah.

Otonomi Daerah dan Good Regulatory Governance
Otonomi (autonomy) menurut Sarundajang (1998), berasal dari bahasa Yunani, yaitu auto yang berarti sendiri dan namous yang artinya hukum atau peraturan. Sementara itu, menurut UU no 32 Tahun 2002 tentang pemerintahan daerah, diartikan sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal (1) angka 5). Sementara itu Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunya batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pengertian tersebut, otonomi daerah dapat dipahami sebagai kewenangan daerah otonom dalam mengatur rumah tangganya sendiri.

Penyelenggaraan otonomi daerah menjadi peluang dalam terciptanya good governance (tata pemerintahan yang baik). Good governance dapat didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan secara partisipatif, efektif, jujur, adil, transparan dan bertanggung jawab kepada semua level pemerintahan (Sofian Efendi dalam Azhari dkk, 2002). Tata pemerintahan yang baik perlu didukung dengan tata regulasi pemerintahan yang baik (Good Regulatory Governance/ GRG), karena dalam menjalankan roda pemerintahan sebagaimana yang telah dimandatkan, pemerintah daerah memerlukan suatu instrumen hukum untuk menjamin kepastian hak dan warga negaranya di setiap daerah. Oleh karenanya Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota diberi kewenangan oleh Undang-undang Dasar 1945 untuk membuat Peraturan Daerah yang memiliki fungsi, antara lain:
1.Perda sebagai instrumen kebijakan
Perda sebagai sarana hukum merupakan alat kebijakan daerah dalam melaksanakan otonomi daerag dan tugas perbantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Sebagai alat kebijakan daerah, Perda bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.
2.Perda sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Perda merupakan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya, sehingga perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat (nasional)
3.Perda sebagai penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat Daeerah
Perda merupakan sarana penyaluran kondisi khusus daerah dalam konteks dimensi ekonomi, sosial, politik dan budaya.
4.Perda sebagai harmonisator berbagai kepentingan
Perda merupakan produk perundang-undangan yang mempertemukan berbagai kepentingan. Oleh karenanya, dalam pembentukkan Perda harus diperhitungkan kepentingan-kepentingan yang ada, baik dalam tataran daerah yang bersangkutan, antar daerah ataupun dalam tataran nasional.
5.Perda sebagai alat transformasi perubahan bagi daerah
Perda memiliki andil dalam menentukan keberhasilan pemerintahan dan pembangunan daerah. Perda memiliki peranan penting dalam mencapai sistem pemerintahan dan kinerja pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Perda bukan sekedar alat untuk mengatur tentang jalannya roda pemerintahan dan pembangunan tetapi juga sebagai alat untuk mencapai cita-cita daerah menuju kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Dari hal tersebut penyusunan Peraturan Daerah yang terencana dan terpadu sangat penting. Berkaitan dengan penyusunan Peraturan perundang-undangan, perlu diketahui substansi yang perlu diatur, yaitu: asas tidak bertindak sewenang-wenang, asas perlakuan yang sama, asas kepastian hukum, asas perlakuan yang jujur, asas kecermatan, asas keharusan adanya motivasi daalam tindakan, dan asas memenuhi harapan yang ditimbulkan. Selain asas tersebut, terdapat asas ketidaksempurnaan yang dikemukakan oleh para teorisi Anglo Sazon (Lon L. Fuller, 1969 dalam Atmadja, 2001) yang meliputi arti ganda, kekaburan, terlalu luas, ketidaktepatan, ketidaktepatan tentang pentingnya sesuatu, berlebihan, terlalu panjang, membingungkan, tanpa tanda yang memudahkan pemahaman, dan ketidakteraturan. Dengan mengetahui asas-asas tersebut, akan membantu dalam menyusun peraturan perundang-undangan (Perda) yang baik sehingga dapat mendukung terciptanya tata kelola regulasi yang baik.

Dalam upaya menciptakan tata kelola regulasi yang baik, harus menggunakan prinsip-prinsip good governance, yaitu partisipatif, berorientasi pada konsensus, akuntabel, transparan, responsif, efektif dan efisien, adil serta mengikuti aturan hukum yang berlaku (UN-ESCAP, Bangkok, Thailand). Ini artinya dalam pembuatan Perda harus melibatkan partisipasi masyarakat, disetujui oleh masyarakat dan Perda dibuat dalam kerangka menjawab permasalahan yang ada dalam masyarakat. Selanjutnya Perda yang dihasilkan dapat dipertanggung jawabkan, memiliki rasa keadilan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Dengan berprinsip pada hal tersebut, perda yang dihasilkan dapat mendukung terciptanya good governance.

Adanya tata kelola regulasi yang baik akan menghasilkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat, bukan pada elit atau golongan tertentu. Adalah menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk dapat membuat regulasi yang berpihak pula kepada kelompok rentan (vulnerable groups) di daerahnya, misalnya perempuan, anak, kelompok minoritas dan masyarakat adat.

Perempuan dalam Kebijakan Publik di Daerah
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa sejak adanya otonomi daerah pemerintah daerah tampak seperti berlomba-lomba menerbitkan peraturan-peraturan daerah. Namun demikian, beberapa peraturan daerah yang ada justru meminggirkan perempuan dan tidak berkeadilan gender. Meskipun secara normatif Perda-perda tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasikan perempuan, namun dalam implementasinya perempuan sering dijadikan sebagai objek hukum. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, terdapat 30 peraturan daerah/ peraturan desa dan kebijakan lainnya yang secara eksplisit mengatur tubuh dan perilaku perempuan, misalnya Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2003 tentang larangan perempuan berjalan sendirian atau berada di luar rumah tanpa ditemani muhrimnya, khususnya pada selang waktu pukul 24.00. Perda Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Mencurigai, Menangkap Perempuan di Tempat Umum karena Diduga Melacur. Perda Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2000 tentang Larangan Pelacuran.

Sebagian besar perda-perda tersebut merupakan Perda berbasis syariah. Meskipun Perda tersebut tidak mencantumkan secara jelas istilah Syariah Islam, namun terdapat kodifikasi elemen-elemen syariah Islam. Menjamurnya Perda-perda berbasis syariah, dapat dipahami bahwa aspek moralitas merupakan hal yang penting dalam pembangunan daerah. Namun demikian, pemikiran yang bias gender dengan mengekang perempuan dengan jilbasisasi dan larangan ke luar malam telah menyebabkan adanya produk-produk hukum yang alih-alih merupakan usaha menegakkan aspek moralitas justru mengekang perempuan dan menenggelamkan akar permasalahan yang sebenarnya. Meskipun Perda-perda tersebut tidak merumuskan secara tegas jenis kelamin perempuan, tetapi pada implementasi di lapangan hal ini justru menjadi ancaman terhadap hak-hak perempuan. Misalnya saja pada Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran, pada pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa “setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/ mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/ kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di daerah.” Adanya Perda tersebut menyebabkan perasaan khawatir dan ketakutan bagi perempuan yang memiliki pekerjaan atau aktivitas di luar rumah, khusunya di malam hari. Perda tersebut dapat dipandang menghalangi hak setiap orang dalam memperoleh mata pencaharian. Selain itu, ketentuan dalam Perda tersebut dapat dijadikan dasar rujukan penangkapan atas dasar kecurigaan dan ini artinya tidak menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Sementara itu Perda yang mengatur pakaian yang harus dikenakan perempuan, telah mengatur standar penampilan perempuan di muka publik. Ini menunjukkan bahwa adanya Perda tersebut berangkat dari asumsi bahwa perempuan masih sering berpakaian tidak pantas dan tidak bermoral. Pemberlakuan ini kemudian menimbulkan praktek diskriminasi dalam implementasinya, dimana di suatu daerah perempuan mendapat halangan dalam pelayanan publik karena busana yang dikenakan (bukan busana muslim).
Sebuah contoh kongkret, dalam penerapan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 telah berdampak pada pembatasan hak perempuan untuk melakukan aktivitas di malam hari. Pada bulan Februari 2006, seorang perempuan bernama Lilis ditangkap saat menunggu kendaraan umum untuk pulang. Lilis ditangkap dengan tuduhan berprofesi sebagai PSK, dengan bukti alat-alat kosmetik di tasnya. Meskipun Lilis menolak tuduhan sebagai PSK, pengadilan menyatakan dia bersalah dan menghukumnya dengan membayar denda Rp. 300.000,00. Karena Lilis tidak mampu membayar denda tersebut, ia akhirnya dipenjara selama 3 hari untuk mengganti denda tersebut.

Dari kasus tersebut, jelas terlihat bahwa implementasi Perda tersebut sangat diskriminatif pada perempuan, dan betapa perempuan kemudian menjadi korban dari kebijakan tersebut. Perda-perda berbasis syariah yang muncul untuk merespon persoalan moral di masyarakat justru memasung hak-hak perempuan dan anti toleransi. Persoalan moral dipahami dalam pengertian sempit, yaitu berkaitan dengan kesusilaan, dimana perempuan dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut. Atas nama kesusilaan dan moral, cara berpakaian untuk kelompok sex tertentu diberlakukan. Bukankah ukuran moral tidak dilihat dari seberapa panjang jilbab atau ritual yang dipersembahkan? Namun yang terjadi, kebijakan otonomi daerah yang alih-alih memiliki semangat demokratis, ternyata justru menjadi bumerang bagi idealisme prinsip demokrasi, karena melahirkan peraturan-peraturan yang anti toleransi.

Menurut Ahmad Suedy, Direktur Eksekutif Wahid Institute, beberapa Perda berbasis syariah yang diundangkan oleh sejumlah provinsi dan kabupaten/ kota pada umumnya ditujukan untuk kepentingan politik jangka pendek elit politik di masing-masing wilayah tersebut. Misalnya, ditujukan sebagai alat pencitraan elit politik yang sedang berkuasa dan untuk mempertahankan tingkat kepercayaan publik terhadap penguasa dan lenbaga legislatif di daerah, sebagai alat partai-partai politik dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap kepentingan Islam dan umat Islam, atau sebagai modal awal dalam investansi politik untuk meraih simpati pemilih Muslim dalam pemilihan kepala daerah selanjutnya. Argument tersebut ditegaskan dengan hasil wawancara Komnas perempuan pada bulan februari 2008 dengan sejumlah elit politik lokal di 3 provinsi, dimana secara lugas para perancang perundang-undangan dengan sengaja dan seksama menjadikan perempuan sebagai alat mobilisasi publik oleh elit politik. Ini menunjukkan bahwa pertimbangan politik acapkali melatarbelakangi kemunculan perda-perda tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa pembentukkan perda-perda tersebut tidak mencerminkan adanya tata kelola regulasi yang baik, mengingat pembentukkan Perda justru menjadi alat dalam pencapaian kepentingan politik elit-elit tertentu, selain itu juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Misalnya saja terhadap UUD 1945, sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi dalam tata perundang-undangan Negara, yaitu dalam pasal 28 E ayat (2), 28 G dan 28 I ayat (2). Selain itu juga tidak sesuai dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah dirativikasi oleh pemerintah melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, dimana dalam Undang-undang tersebut Pemerintah Pusat dan Daerah berkewajiban membuat kebijakan publik yang menjamin terlaksananya hak asasi manusia dan kebebasan pokok atas dasar persamaan dan keadilan, antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya.

Belum adanya sensitivitas Perda terhadap persoalan perempuan juga terlihat dari sisi anggaran. Di setiap daerah, jumlah APBD yang diperuntukkan bagi pemberdayaan perempuan sangat beragam. Misalnya Perda APBD Kota Sukabumi yang diperkuat dengan SK Walikota Sukabumi Nomor 205 tahun 2001 tentang Alokasi Dana Pembangunan Kelurahan dan pembentukkan Tim Pembina dan Pengendali Dana Pembangunan kelurahan Kota Sukabumi tahun anggaran 2001, dana pembangunan yang diperuntukkan bagi perempuan masih membawa visi pendomestikan kaum perempuan. Di Tasikmalaya pada APBD tahun 2003 disebutkan adanya anggaran Rp 300.000.000,00 yang dialokasikan untuk Pelatihan perempuan, Anak dan Remaja. Namun alokasi dana untuk Biaya Langsung per kegiatan hanya sejumlah Rp 100.000.000,00 dan sisanya untuk Belanja pegawai, barang dan jasa, perjalanan dinas dan belanja operasi dan pemeliharaan. Ini menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan baru dijadikan sebatas proyek. Sementara itu, pemerintah Kota Samarinda dalam APBD tahun 2002 untuk sektor peranan wanita, anak dan remaja mengalokasikan 0,00043% dari total APBDnya. Kecilnya alokasi anggaran untuk perempuan menunjukkan masih belum adanya perhatian yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Daerah.

Pun demikian, beberapa daerah pun tercatat sukses memiliki Perda yang berperspektif gender. Misalnya saja Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2006 tentang Partisipasi dan Keterwakilan Perempuan dalam Pemerintahan Desa Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Proses Pembangunan Desa. Selain itu terdapat pula Peraturan Bupati tentang alokasi anggaran yang responsif gender. Jawa Timur memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Perlindungan bagi Anak dan Perempuan Korban Kekerasan, yang menjabarkan hak-hak korban dan kewajiban Pemerintah dalam memberikan layanan terpadu bagi korban. Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 11 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Sumbawa, yang menyatakan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap buruh migran di daerahnya dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan serta menolak semua bentuk komoditas terhadap tenaga kerja yang meyoritas perempuan. Di Kabupaten Lombok Timur terdapat SK Bupati Bebas Biaya Visum untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, SK Bupati tentang Perlindungan, Penempatan dan Pembinaan Tenaga Kerja Asal Lombok Timur dan Perda Nomor 7 tahun 2007 tentang Perlindungan Buruh Informal di Kabupaten Lombok Timur. Di tingkat desa, terdapat Peraturan Desa Sido Urip, Kecamatan Argamakmur, Bengkulu Utara, Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan. Adanya Perda-perda tersebut menunjukkan bahwa otonomi daerah menjadi peluang tersusunnya regulasi yang ramah perempuan dan lebih lanjut akan mendorong terciptanya tata pemerintahan yang sensitif terhadap perempuan dan the voiceless lainnya. Ini artinya, akan tercipta tata kelola peraturan daerah yang baik yang memiliki sensitivitas gender.

Regulasi Berperspektif Gender
Semangat otonomi daerah yang pada hakekatnya didasarkan pada keinginan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam serta meningkatkan pasrtisipasi masyarakat, sudah seharusnya memiliki sensitivitas gender. Oleh karenanya dalam upaya menciptakan tata kelola regulasi yang baik, diikuti pula tata kelola regulasi yang baik berperspektif gender. Ini penting melihat adanya beberapa peraturan daerah yang justru diskriminatif dan tidak memiliki sensitivitas gender. Regulasi berperspektif gender dapat dipahami bahwa muatan dari regulasi tersebut tidak diskriminan terhadap gender manapun (baik laki-laki maupun perempuan). Penekanan terhadap adanya Perda ramah perempuan, tidak lepas dari banyaknya Perda yang justru memasung hak-hak perempuan dan dalam struktur masyarakat yang masih patriarki, perempuan masih kurang mendapatkan hak-haknya. Regulasi (dalam hal ini regulasi di tingkat daerah) dengan sensitivitas gender adalah suatu hal yang penting, karena Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental dimana penerapan hukum di Indonesia didasarkan pada hukum tertulis (written law). Ini tidak lepas karena perempuan masih lemah ketika berhadapan dengan hukum. Ketimpangan gender dalam bidang hukum dapat dijumlai dalam tiga aspek hukum sekaligus, yaitu materi hukum, budaya hukum dan struktur hukum. Dalam aspek struktur, ditandai dengan masih kurangnya sensitivitas gender di lingkungan penegak hukum. Pada aspek budaya, masih dipengaruhi budaya patriarki yang kemudian mendapat legitimasi dari interpretasi agama. Sementara itu dari segi materi hukum, masih adanya muatan-muatan yang diskriminatif atau tidak memiliki sensitivitas gender.

Adanya regulasi berperspektif gender diharapkan dalam proses otonomi daerah nantinya tidak menjadi proses marginalisasi dan pelumpuhan terhadap hak-hak perempuan, namun menjadi ruang bagi perempuan dalam pemenuhan hak-haknya untuk menuju kesejahteraan bersama. Oleh karenanya, pengimplementasian kebijakan desentralisasi, mengintegrasikan pula isu gender dalam semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah guna mendukung adanya keadilan gender. Untuk menuju tata kelola regulasi yang baik berperspektif gender, ada beberapa hal yang perlu diperhatika.

Pertama, adanya partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan, sehingga keputusan yang ada merupakan cerminan aspirasi masyarakat dan berdasarkan kebutuhannya. Konsep partisipasi politik oleh Philipus M. Hadjon dikaitkan dengan keterbukaan, dimana tanpa adanya keterbukaan pemerintahan, maka masyarakat tidak mungkin melakukan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan. Dari konsep tersebut, jelas terlihat bahwa partisipasi berhubungan dengan demokrasi, yaitu adanya kesempatan bagi rakyat untuk ikut memutuskan dalam proses pengambilan keputusan di pemerintahan. Partisipasi ini juga menajdi salah satu karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik. partisipasi tersebut selanjutnya oleh UNDP (United Nations Development Programme) diartikan sebagai keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan asprirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan bersosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. Berdasarkan hal tersebut, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan termasuk pula Perda yaitu memberi masukan secara lisan atau tertulis dalam persiapan maupun pembahasan Perda.

Terkait dengan partisipasi masyarakat dalam pembuatan Perda, menurut Sad Dian Utomo, manfaat partisipasi masyarakat adalah: memberikan landasan yang lebih baik untuk pembuatan kebijakan publik, memastikan adanya implementasi yang lebih efektif karena warga mengetahui dan terlibat dalam pembuatan kebijakan publik, meningkatkan kepercayaan warga kepada eksekutif dan legislatif, serta efisiensi sumber daya. Pelibatan masyarakat dalam pembuatan perda dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam rapat Dengar Pendapat Umum atau rapat lain yang sejenis, penjaringan masukan oleh anggota DPRD dan sebagainya. Pelibatan masyarakat ini, terutama adalah masyarakat yang ‘rentan’ terhadap peraturan tersebut dan juga perempuan. Terkait dengan hal ini perlu adanya aksi afirmatif terkait dengan pelibatan perempuan, mengingat perempuan selama ini kurang banyak terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan hal ini makin diperburuk dengan sistem patriarki yang masih berlaku di masyarakat. Pelibatan perempuan dalam pembuatan Perda, diharapkan dapat memberi masukan sehingga Perda yang dihasilkan berperspektif gender dan memiliki rasa keadilan pada masyarakat, terutama bagi perempuan.

Kedua, adanya pendidikan kritis dan sensitif gender kepada masyarakat (khususnya perempuan dan para pengambil keputusan). Partisipasi masyarakat tanpa dibarengi pendidikan kritis dan sensitif gender, kurang mampu menghasilkan Perda berperspektif gender. Oleh karenanya perlu adanya pendidikan kritis dan sensitif gender kepada masyarakat. Pendidikan ini dilakukan secara luas, baik pendidikan formal maupun informal, terutama pendidikan keluarga, sehingga nantinya dapat mendorong adanya perubahan dari budaya patriarki menjadi budaya yang menghargai kesetaraan, perbedaan dan kemajemukan. Dari budaya kekerasan menjadi budaya damai penuh toleransi.
Pendidikan ini ditekankan kepada perempuan, dimana perempuan sebagai salah satu pihak termarginalkan dalam masyarakat. Oleh karenanya perlu penekanan sehingga perempuan dapat berpartisipasi dan memanfaatkan haknya dalam pembuatan kebijakan sehingga bisa lebih pro keadilan. Hal ini penting karena adanya partisipasi perempuan tanpa diikuti dengan pendidikan kritis dan sensitif gender pada perempuan dapat menjadi bomerang sendiri. Ini dapat menjadi justifikasi keberadaan Perda yang diskriminatif dengan alasan perempuan telah terlibat di dalamnya. Selain itu pendidikan kritis dan sensitif gender perlu diberikan kepada para pengambil keputusan, baik itu eksekutif maupun anggota legislatif sehingga nantinya keputusan yang dihasilkan pun tidak diskriminatif terhadap kelompok sex tertentu.
Ketiga, peningkatan pemahaman tentang legal drafting kepada para pembuat kebijakan. Pemahaman yang baik mengenai legal drafting oleh para pembuatan kebijakan merupakan hal yang penting, sehingga nantinya regulasi yang dihasilkan tidak cacat hukum serta merupakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Keempat, adanya interpretasi agama yang ramah perempuan dan berkeadilan gender. Hal ini tidak lepas dari maraknya Perda-perda yang berbasis syariah, dimana kemudian yang tampak adalah agama tidak berpihak pada perempuan. Padahal, apa yang disyariatkan Tuhan pasti merupakan tuntutan ideal dan sesuai dengan kebutuhan manusia. Oleh karenanya diperlukan interpretasi yang ramah perempuan sehingga dapat mengeliminasi secara gradual pemahaman keagamaan sehingga lebih akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Ini penting, karena agama acapkali dijadikan alat legitimasi dalam mengabsahkan kebijakan-kebijakan yang justru seringkali bertentangan dengan nilai agama. Oleh karenanya perlu adanya pemahaman yang luas terhadap ajaran agama, sehingga agama tidak dijadikan legitimasi dalam mengabsahkan kebijakan-kebijakan yang acapkali justru bertentangan dengan nilai agama.
Kelima, penerapan RIA (Regulatory Impact Assesment), yang merupakan alat untuk mengevaluasi kebijakan regulasi secara efektif dan efisien. Tujuan dilaksanakannya RIA adalah untuk menilai secara sistematis pengaruh negatif dan positif dari regulasi yangt sedang diusulkan atau yang sedang berjalan. Oleh karenanya, RIA dapat berfungsi sebangai alat pengambil keputusan yang secara sistematis dan konsisten mengkaji pengaruh yang ditimbulkan oleh tindakan pemerintah dan mengkomunikasikan informasi pada para pengambil kebijakan. Pelaksanaan RIA akan berdampak pada dihasilkannya regulasi yang positif dan tidak tumpang tindih. Ini artinya regulasi yang dihasilkan mengakomodasi semua kelompok/ golongan yang ada, serta memiliki kebermanfaatan yang nyata bagi masyarakat.

Dengan demikian, dapat mendukung adanya tata kelola regulasi yang baik berperspektif perempuan. Selanjutnya regulasi ini dapat mendukung terciptanya kehidupan yang lebih baik, berperi kemanusiaan, berkeadilan gender serta ramah perempuan. Bukankah dunia yang ramah perempuan adalah dunia yang ramah untuk semuanya?

“There never will be complete equality until
women themselves help to make law and elect law makers.”
Susan B. Anthony


Daftar Pustaka
“Good Governance pada Pemerintah Provinsi DIY,” dalam http://www.skripsi-tesis.com/07/05/good-governance-pada-pemerintah-provinsi-diy-pdf-doc.htm
“Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan seDunia Perempuan Pembela HAM Masih di Dili,” dalam http://www.cybertokoh.com/mod.php?mod=publisher&op=printarticle&artid=3567
“Memenangkan Perda Partisipasi Perempuan,” dalam http://www.yappika.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=59&Itemid=70
“Otonomi Daerah, Politisasi Identitas, dan Hak Konstitusional Perempuan: Catatan 10 tahun Reformasi,“ dalam www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2009/02/catatan-tahun-kekerasan-terhadap-perempuan-2007.pdf
“Peraturan Daerah dan Transformasi Sosial” dalam http://talkshows.pshk.or.id/dokumentasitalkshowdetail.php?id=28
“Potret perempuan dalam Otonomi Daerah: Rangkuman Penelitian Pertama WRI,” dalam http://wri.or.id/?q=node/8
Chandraningrum, Dewi , “Perda Syaria and the Indonesian Women’s Critical Perspectives,” Working Paper
Chrisnawati, Desy, “Prinsip Good Governance dalam Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Studi Kasus terhadap Peraturan Daerah di Kota Surabaya,” dalam http://adln.lib.unair.ac.id/go.php?id=gdlhub-gdl-s1-2007-chrisnawat-5303&PHPSESSID=7ef6e323a54e817c51a603fa3c103195
Christanto, Joko, Otonomi Daerah dan Skenarion Indonesia 2020 dalam Konteks Pembangunan Daerah dengan Pendekatan Kewilayahan (Regional Development Approach), dalam http://tumoutou.net/3_sem1_012/joko_christanto.htm
Made Ari Yuliartini Griadhi, Ni dan Anak agung Sri Utari, “Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukkan Peraturan Daerah,” dalam http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/partisipasi%20masy%20_md%20ari%20yuliarini%20&%20aasri%20utari_%20jan%20208%20wr(1).pdf
Sadiawati, Diani , “Regulasi (Peraturan Perundang-undangan) dan Pengarusutamaan Gender,” dalam http://www.legalitas.org/database/artikel/lain/Regulasi%20Pengarusutamaan%20Gender.pdf
Anonim, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
Arivia, Gadis (ed),” Women for Peace: Perempuan untuk Perdamaian Dunia, Jakarta:2007
Fokus: Bersama Menolak Perda Diskriminatif, Nawala The Wahid Institute, No 2/ Tahun II, Maret – Juni 2007
Journal of Business and Political Economy (Jurnal Bisnis dan Ekonomi Politik), Vol 7, No 3, July 2006
Jurnal Perempuan Ed. 60, September 2008, Jakarta, hal 14