Hak Asasi Perempuan (HAP) dapat dipahami sebagai hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, karena dia perempuan. HAP muncul karena Universal Declaration of Human Right Declaration (UDHR) belum mampu mengakomodasi perlindungan terhadap perempuan atas pelaksanaan haknya. Jadi, HAP merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), yang tidak lepas dari sejarah perkembangan HAM.
HAP merupakan gelombang HAM ketiga,yang muncul karena UDHR beserta dua konvensi turunnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) belum cukup mengakomodir hak dasar perempuan, belum mengakui adanya perbedaan (differences) antara perempuan dan laki-laki serta tidak mengatur aksi afirmatif kepada kelompok rentan, termasuk perempuan.
Pada tahun 1979, PBB mengadopsi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/ CEDAW). CEDAW ini merupakan deklarasi hak asasi manusia yang secara komprehensif mengakui HAP dan menjadi instrumen universal pertama yang mengatur HAP. Bahkan CEDAW dianggap sebagai bill of right for women yang menjadi standar universal pertama yang mengatur tentang HAP.
Sebelum lahirnya CEDAW, telah ada instrumen-instrumen internasional yang diadopsi berkaitan dengan perempuan. Konvensi Pemberantasan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Manusia tahun 1949, memberikan perhatian terhadap kerentanan perempuan di wilayah/ lingkungan khusus. Bahkan pada tahun 1951, ILO telah menetapkan perjanjian antara Negara untuk menerapkan upah yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya. PBB pada tahun 1967, mengeluarkan deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Pada tahun 1974, PBB mengeluarkan Deklarasi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Keadaan Darurat dan Konflik Bersenjata, yang menunjukkan adanya pengakuan terhadap kerentanan perempuan dan anak dalam situasi konflik.
CEDAW memuat 12 area HAP, yaitu peran stereotipe dan prasangka; prostitusi; kehidupan publik dan politik; partisipasi pada tingkat internasional; kewarganegaraan; hak yang sama dalam pendidikan; ketenagakerjaan; kesehatan dan keluarga berencana; ekonomi dan manfaat sosial; perempuan pedesaan; persamaan di muka hukum; serta perkawinan dan hukum keluarga. Kedua belas area HAP tersebut mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Ini artinya CEDAW secara holistik memasukkan hak-hak tersebut dalam segala bidang kehidupan manusia, tanpa mendikotomikan antara urusan publik dan privat. Ini tentu saja berbeda dengan instrumen HAM sebelumnya yang mendikotomikan antara yang publik dan yang privat, padahal keduanya saling kait mengkait.
Perkembangan HAP tidak berhenti pada CEDAW, namun berkembang ke isu-isu yang belum diakomodasi dalam CEDAW. Dalam Konferensi HAM di Wina Tahun 1993, HAP dan hak anak diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari HAM universal. Pada tahun 1995 diadakan Konferensi Sedunia keempat tentang Perempuan di Beijing yang menghasilkan Deklarasi Beijing dan Landasan Aksi Beijing. Dalam konferensi Beijing ini dirumuskan aksi-aksi yang harus dilaksanakan untuk memajukan dan memberdayakan perempuan. Dalam deklarasi ini dinyatakan bahwa persamaan antara perempuan dan laki-laki adalah masalah hak asasi, syarat dari keadilan sosial dan persamaan pembangunan dan perdamaian.
Komite CEDAW pada tahun 1992 mengeluarkan Rekomendasi Umum Nomor 19 tentang Kekerasan terhadap Perempuan, dimana kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk diskriminatif terhadap perempuan. Persoalan hak reproduksi kemudian diakui pada tahun 1994 melalui Konferensi tentang Kependudukan dan Pembangunan di Kairo. Konferensi ini merupakan konferensi HAM internasional pertama yang memberikan perhatian kepada orang muda, termasuk perempuan. Pada tanggal 6 Oktober 1999, Majelis Umum PBB mengadopsi Optional Protocol terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang memungkinkan pelaporan oleh individu atau kelompok.
Wednesday, January 14, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment