Thursday, April 08, 2010

Pajak dan Kemiskinan

2


Penyimpangan terkait dengan masalah pajak akhir-akhir menjadi berita yang selalu muncul di berbagai media. Hal ini bermula dari kasus Gayus Tambunan, pegawai pajak golongan 3A yang memiliki jumlah tabungan mencapai 28 milyar rupiah. Suatu jumlah yang sangat fantastis.

Terkait dengan penyimpangan pajak, hingga kuartal I-2010 Ditjen Pajak telah menindak sejumlah 278 aparat pajak orang yang diberikan sanksi ketidakdisiplinan (Vibiznews). Sementara itu terkait dengan penyimpangan pajak bea cukai, pada tahun 2001 negara mengalami kerugian sebesar Rp 55 triliun (Indosiar).

Pajak merupakan salah satu instrumen untuk menjadikan suatu negara bisa eksis. Bagaimana tidak, karena melalui pajak pembangunan di suatu negara dapat diselenggarakan dan hampir semua negara di dunia mengandalkan pajak untuk mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara mereka. Intinya adalah, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak menjadi salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Melalui pajak didapatkan dana untuk menjalankan program-program kemiskinan. Hal ini penting mengingat masih tingginya angka kemiskinan di Indonesia dan sekaligus upaya untuk mencapai tujuan MDGs.

Beberapa waktu lalu gencar dilakukan pemberitahuan mengenai kewajiban untuk membayar pajak. Hingga kata-kata "apa kata dunia" menjadi sangat populer. Pajak sebagai elemen penting dalam pembangunan nasional memerlukan kesadaran semua warga negara untuk taat dan patuh membayar pajak sesuai kewajiban.

Namun demikian, melihat persoalan saat ini yang menyeruak, kewajiban warga negara untuk membayar pajak harus diimbangi pula dengan bersihnya aparat pajak dalam mengemban tugasnya, sehingga uang yang sudah terkumpul dapat tersalurkan dengan baik. Menilik kasus penyimpangan pajak, bayangkanlah apabila uang tersebut digunakan dalam pos-pos penanggulangan kemiskinan.

Berdasarkan data sebelumnya, yakni terdapat kerugian negara sebesar 55 triliun rupiah. Apabila jumlah ini menjadi dana stimulan masyarakat miskin untuk berusaha atau mengembangkan usaha. Tentu saja dapat mengurangi jumlah penduduk miskin di Indonesia. Ini artinya, penyimpangan yang terjadi tidak saja merugikan negara, tetapi juga mengambil hak-hak orang lain. Apabila hal semacam ini terus-menerus berlanjut, tentu saja akan menghambat upaya penanggulangan kemiskinan.



2 komentar:

Anonymous said...

ADMIN(PEMILIK) BLOG.. MAUKAH KAMU GABUNG KE KOMUNITAS ANTAR BLOG YANG AKAN SAYA BUAT. CARANYA MUDAH.. TINGGAL ANDA KIRIMKAN EMAIL AKUN BLOG ANDA KE EMAIL: TEDDY_C_KAKA@YAHOO.COM
DAN ANDA MENERIMA PERMINTAAN SAYA ,.. DENGAN MENGKONFIRMASINYA.
MAKA KITA BISA SHARE DAN BERBAGI IDE SERTA MEMBANGUN JARINGAN.

KUNTA(ALUMNISMANA2009.BLOGSPOT.COM)
INDONESIA

Nyayu Amibae said...

Blogger Walking dan salam kenal tuk admin "bunga rumput", so a nice blog, dan aku sangat tertarik sekali dengan posting yang satu ini, semoga saja di masa yang akan datang korupsi akan tercabut sampai akar-akarnya.... amiin...