Saturday, April 12, 2008

perdagangan perempuan dan anak

0

Dewasa ini, perdagangan anak dan perempuan telah menjadi isu yang cukup mengemuka. Hal ini tidak bisa lepas dari berkembangnya wacana mengenai Hak Asasi Manusia, serta banyaknya perempuan dan anak yang menjadi korban perdagangan.
Bila meninjau lebih jauh, persoalan perdagangan perempuan dan anak, sebenarnya bukan hal baru. Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia yang tidak lepas dari penaklukan dan kolonialisme, telah menimbulkan adanya perbudakan. Perdagangan manusia ini sendiri merupakan bentuk baru dari perbudakan (perbudakan modern). Dalam situasi ini, korban seringkali berada dalam kondisi yang buruk, dimana mereka tidak memiliki kuasa atas dirinya sendiri.
Berdasarkan definisi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), trafiking atau perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekerasan, atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh izin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.”
Berdasarkan definisi tersebut, perdagangan manusia mencakup 3 unsur, yaitu: 1) perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan, 2) cara, yaitu dengan ancaman, kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, dan 3) untuk tujuan eksploitasi. Jadi ada 3 hal yang perlu diperhatikan untuk mengetahui apakah sebuah kasus termasuk perdagangan orang atau tidak, yaitu proses, cara dan tujuan.
Untuk perdagangan anak, unsur cara tidak relevan. Jadi khusus untuk perdagangan anak, hanya ada 2 unsur, yaitu proses dan tujuan. Ini disebabkan anak berbeda dengan orang dewasa, sehingga unsur cara tidak diperhitungkan.
Kesediaan korban, seringkali menjadi alasan pembenar bagi pelaku. Namun demikian, hal ini tidak relevan. Ini disebabkan karena korban seringkali mengambil keputusan tanpa adanya kebebasan untuk memilih, dsb. Selain itu, apakah korban yang telah mengalami kekerasan, pantas untuk disalahkan? Padahal mereka membutuhkan perlindungan.


Mengapa Perempuan dan Anak
Pengkhususan penyebutan perdagangan perempuan dan anak di sini, disebabkan karena sebagian besar korban perdagangan manusia adalah perempuan dan anak. Dalam struktur masyarakat, kelompok ini merupakan kelompok yang paling rentan untuk diperdagangkan. Ini tidak lepas dari masih berakar kuatnya budaya patriarki di masyarakat, dimana perempuan dan anak berada dalam posisi sub-ordinat. Kerentanan posisi mereka ini kemudian seringkali dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari kelompok ini.
Budaya patriarki telah melanggengkan ketimpangan gender di masyarakat. Hal ini makin diperparah dengan praktek neoliberalisme, yang celakanya dilembagakan oleh negara. Naiknya harga barang, kemiskinan, dan sebagainya mengakibatkan perempuan menyandang beban ganda (multi beban). Perempuan didesak untuk mencari pekerjaan dan Seringkali, akibat rendahnya pendidikan, mereka menjadi korban perdagangan manusia.
Dalam hal penanganan korban, korban perempuan dan anak juga mempunyai kekhususan tersendiri. Ini disebabkan oleh pengalaman mereka sebagai perempuan dan anak. Berbeda dengan orang dewasa, korban anak memerlukan penanganan yang lebih khusus, karena anak adalah anak yang berbeda dengan orang dewasa.

0 komentar: